Kamis, 17 Juni 2010

Hukum Perdata

A. Latar Belakang

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. untuk lebih jelasnya pembahasan ini akan penulis jabarkan dalam makalah ini.


B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah yang di bahas adalah, yaitu suatu gambaran kronologis atua terperinci tentang “hukum Perdata Indonesia Yang lengkap dengan sejarah dan pembahasan yang lain mengenai hukum perdata ini”.

C. Tujuan Dan Manfaat Penulusan

Adapun tujuan dari makalah ini adalah melengkapi tugas mandiri dari mata kuliah “Hukum Perdata” , serta untuk menambah suatu pengetahuan tentang apa itu aturan hukum perdata yamg berlaku di indonesia.
Manfaat penulisan ini yaitu memberi suatu gambaran mengenai hukum pidana, dan sebagai bahan informasi bagi penulisan yang membahas dan mengkaji permasalahan yang sama.

2 komentar:

  1. wah mantap dah sul blognyo........eh kunjungi blog si http://sisteminformasiuinsuska.blogspot.com

    BalasHapus