Kamis, 17 Juni 2010

Mengenal Ideologi - Ideologi Dunia

I. Asal Mula
Filsuf Perancis, Antoine Destutt de Tracy (1754-1836), menciptakan istilah ideologie pada tahun 1796. Ia adalah seorang bangsawan yang berempati bersimpati pada Revolusi Perancis (1789), namun dipenjara selama pemerintahan Teror kelompok Jacobin kelompok sayap kiri ekstrem yang dipimpin Robesspierre). De Tracy adalah pengikut rasional gerakan abad ke-18 yang dikenal sebagai Pencerahanâ€"yang kritis terhadap otoritas tradisional dan mistifikasi ajaran agama€"namun juga amat prihatin pada penyimpangan Pencerahan yang dilakukan oleh Robespierre dan anggota kelompok Jacobin lainnya. De Tracy memandang ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia (sebagaimana bilogi dan zoology adalah ilmu tentang spesies) yang mampu menunjukkan ke arah yang benar menuju masa depan. Dengan jalan Pencerahan yang sejati, ia ingin meneruskan kemajuan dengan memperbaiki manusiaâ€"untuk menunjukkan ide-ide mana yang salah, dan mengembangkan sistem pendidikan sekuler yang bias menghasilkan manusia yang lebih baik. Namun kemudian ideology segera menjadi istilah negatif, yang pertama kali diberikan oleh Napoleon Bonaparte (1769-1821).

II. Berbagai Ideologi Politik
A. Liberalisme
Bersumber dari ajaran John Locke: Bahwa manusia lahir diberi oleh alam hak-hak tertentu yang harus dijamin oleh konstitusi dan harus dilindungi pemerintah. Manusia dicipatakan sama dengan mempunyai Equality Opportunity; adanya persamaan kesempatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Hak-hak pwerseorangan menempati tempat utama. Negara sebagai alat, dan pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas.

B. Konservatisme
Paham yang berusaha mempertahankan status quo dan menghindarkan perubahan-perubahan prinsipil dalam tatanan (orde) masyarakat yang sudah ada. Untuk mencuiptakan masyarakat yang tertata dan stabil diperlukan pemerintah yang memiliki kekuasaan mengikat tetapi bertanggung jawab. Lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluaraga, gereja, Negara semuanya bersifat suci.

C. Marxisme dan Komunisme
D. Feminisme
E. Ekologisme
F. Sosialisme Demokrasi atau Demokrasi Sosial
G. Anarkisme
H. Nasionalisme
I. Fasisme
J. Islam
III. Jenis-jenis Ideologi Besar Dunia
1. Ideologi Kapitalis
Demokrasi kapitalis merupakan ideologi yang dianut negara-negara Barat dan Amerika. Landasannya adalah pemisahan agama dari negara, atau pemisahan agama dengan urusan kehidupan. Mereka mengenal semboyan berikan hak kaisar untuk kaisar dan hak tuhan untuk tuhan. Dengan demikian ideologi kapitalis berpendapat bahwa manusialah yang berhak mengatur kehidupannya sendiri. Ideologi ini merupakan ideologi kufur yang bertentangan dengan Islam, karena di dalam Islam hanya Allah saja sebagai Musyarri’ (Pembuat Hukum). Dialah yang berhak menetapkan aturan bagi manusia. Islam telah menjadikan negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hukum-hukum Islam. Islam mewajibkan agar seluruh urusan kehidupan dipecahkan dengan hukum syara’ yang telah diturunkan Allah. Oleh karena itu diharamkan bagi kaum Muslim menganut dan mengikuti ideologi kapitalis. Diharamkan pula mengambil pemikiran-pemikiran berikut aturannya. Karena ideologi tersebut adalah kufur. Begitu juga dengan ide-ide dan aturan kapitalis, seluruhnya adalah kufur dan bertentangan dengan Islam.
Kapitalisme dibangun dengan Sekularisme. Pemahaman yang mengajarkan pemisahan agama dari kehidupan. Dalam hal ini, Kapitalisme telah mengkotak agama hanya sebagai Ritualisme dan Spiritualisme. Sehingga, untuk menjawab tentang ritual ini, termasuk dari mana asal kehidupan dan bagaimana akhirnya, mereka menyerahkan kepada agama masing-masing. Sedangkan dalam masalah kehidupan, manusialah yang mempunyai otoritas untuk mengaturnya. Mengenai solusi atas seluruh problem kehidupan manusia, Kapitalis telah memiliki banyak hukum, yang semuanya dicetuskan berdasarkan asas manfaat. Agar asas manfaat ini dicapai secara maksimal, harus ada Liberalisme. Demokrasi misalnya, adalah salah satu bentuk solusi dalam masalah pemeritahan. Demokrasi merupakan kebebasan rakyat dalam menyatakan pandangannya, yang lahir akibat praktik eksploitasi Teokrasi. Karena Teokrasi tidak menguntungkan, maka ia dihujat, dihancurkan dan dikubur hidup-hidup. Liberalisasi kepemilikan, misalnya, adalah salah satu bentuk solusi dalam masalah ekonomi, yang melahirkan individualisme. Dengan kebebasan tanpa batas, dan berorientasi pada perolehan kemanfaatan yang sebesar-besarnya, terjadilah eksploitasi orang kaya atas orang miskin. Yang tidak jarang menimbulkan class stuggle. Untuk menutupi kebocoran ini, maka dicetuskannya walfer state, dimana negara yang semula hanya menjadi polisi lalu lintas untuk melindungi kebebasan mutlak individu, akhirnya turun tangan. Dalam masalah tingkah laku, kebebasan merupakan atribut yang essensial bagi mereka. Free sex, free love adalah model yang dikembangkan dalam memecahkan problem sexual instink. Dalam beragama, tampak dengan berkembangnya murtadisasi, dengan toleransi tinggi.
Pandangan Islam Tentang Kebebasan (Liberalisme)
Pemikiran yang paling menonjol dalam ideologi kapitalis adalah kewajibannya memelihara kebebasan individu. Kebebasan ini meliputi beberapa bentuk, yaitu kebebasan berakidah, berpendapat, pemilikan dan kebebasan bertingkah laku. Dari faham kebebasan pemilikan muncul sistem ekonomi kapitalis yang dibangun atas asas manfaat. Landasan pemikiran ini mengakibatkan penimbunan yang menggunung, dan unsur yang mendorong negara-negara Barat menjajah bangsa lain agar dapat merampas kekayaannya. Keempat macam kebebasan ini bertentangan dengan hukum Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan bebas memilih dalam hal akidah. Jika dia murtad, maka diperintahkan untuk bertaubat. Apabila tidak mau, maka dia dibunuh. Sabda Rasulullah saw:

«مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ»

“Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah”

Seorang muslim tidak dibenarkan bebas berpendapat. Apa yang menjadi pandangan Islam, wajib menjadi pandangannya. Tidak diperkenankan seorang muslim memiliki pendapat yang bukan berasal dari Islam. Seorang muslim juga tidak bebas memiliki sesuatu sekehendaknya. Tidak diakui/tidak sah baginya memiliki sesuatu kecuali dalam batas-batas pemilikan yang telah ditentukan oleh syara’. Dia tidak bebas memiliki apa saja yang diinginkannya, dengan menghalalkan segala cara, melainkan ia terikat dengan batas-batas pemilikan. Secara mutlak tidak sah baginya memiliki sesuatu dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan syara’. Seorang muslim tidak boleh memiliki sesuatu dengan cara riba, menimbun, menjual khamar, babi dan sebagainya. Sebab, cara-cara tersebut seluruhnya dilarang oleh syara’. Atas dasar ini maka tidak diperkenankan seorang muslim untuk memiliki sesuatu dengan salah satu jalan tadi.

Kebebasan bertingkah laku juga tidak ada rumusannya dalam Islam. Seorang muslim tidak bebas begitu saja bertingkah laku. Ia terikat dengan syara’. Bila seorang muslim tidak mendirikan shalat atau shaum, maka dia akan terkena sanksi. Begitu juga bila dia kedapatan mabuk, berzina, atau seorang muslimah keluar dengan ‘tubuh telanjang’ [tanpa berbusana muslimah (membuka auratnya)-pen] atau dengan tabarruj, maka tindakan tersebut terkena sanksi. Dengan demikian kebebasan yang terdapat dalam sistem kapitalis Barat tidak ditemukan keberadaannya dalam Islam, malah seluruhnya bertentangan dengan hukum Islam.

Pandangan Islam Mengenai Demokrasi
Di antara pemikiran lain yang paling menonjol dalam ideologi kapitalis adalah demokrasi, yang semboyannya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dasar sistem demokrasi adalah rakyat sebagai pemilik kehendak, kedaulatan dan pemilik dalam hal pelaksanaannya. Karena rakyat yang memiliki segala sesuatunya, maka rakyatlah yang mengatur dirinya sendiri. Tidak seorangpun yang berhak dan dapat mengalahkan kekuasaan rakyat. Dengan demikian rakyatlah yang bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat dan penentu hukum). Rakyat yang membuat aturan sesuai dengan kehendaknya dan rakyat pula yang membatalkan atau menghapus aturan-aturan yang dikehendakinya. Namun demikian rakyat tidak dapat melaksanakan semua itu sendirian. Oleh karena itu, rakyat memilih wakil-wakil (mereka) agar seluruh kehendak rakyat dapat terlaksana. Maka, dibuatlah aturan main bagi wakil-wakil mereka tersebut.

Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik kekuasaan sekaligus sebagai pelaksananya. Tetapi tidak mungkin seluruh rakyat berperan secara bersama-sama. Karenanya, rakyat perlu memilih para penguasa sebagai wakil mereka untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan rakyat. Jadi, di dalam sistem kapitalis Barat, rakyat merupakan sumber kedaulatan, dan mereka bertindak sebagai tuan (pemilik kehendak), pembuat undang-undang, serta yang memerintah. Sistem demokrasi seperti ini adalah sistem kufur. Ia adalah hasil buatan manusia dan bukan merupakan hukum-hukum syar’i, serta tidak boleh diterima. Melaksanakan sistem demokrasi berarti melaksanakan sistem kufur. Menyeru kepada sistem ini berarti mempropagandakan sistem kufur. Karena itu tidak dibolehkan mengembangkan, atau mengambilnya dengan alasan apapun dan dalam kondisi bagaimanapun.

Sistem demokrasi bertentangan dengan hukum Islam. Kaum Muslim diperintahkan supaya menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan hukum syara’. Seorang muslim adalah hamba Allah. Ia harus menyesuaikan kehendaknya sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Demikian pula umat tidak berhak memiliki dan menuruti kehendaknya sesuai dengan hawa nafsu. Sebab, kedaulatan bukan berada di tangan umat. Yang menjalankan kehendak umat adalah syara’ semata, karena kedaulatan ada di tangan syara’. Umat tidak memiliki hak tasyri’ (membuat hukum dan undang-undang-pen). Hanya Allahlah satu-satunya Musyarri’ (pembuat hukum dan perundang-undangan). Seandainya umat bersepakat menghalalkan apa yang diharamkan Allah, seperti riba, penimbunan, penipuan, zina atau minuman keras, maka kesepakatan mereka tidak akan bernilai sedikitpun. Sebab, ia bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Jika mereka bersikeras meneruskannya, maka mereka wajib diperangi.

Meskipun demikian Allah menjadikan kekuasaan (pemerintahan secara praktis) ada di tangan umat. Allah memberikan kepada umat hak untuk memilih dan mengangkat penguasa, yang mewakili umat dalam menjalankan dan mengendalikan pemerintahan. Allah telah mengatur (mensyari’atkan) cara pengangkatan dan absahnya penguasa dengan cara bai’at. Dari sini dapat dipahami perbedaan antara kedaulatan (as-siyadah) dengan kekuasaan (sulthan). Kedaulatan ada di tangan syara, sedangkan kekuasaan ada di tangan umat.
2. Ideologi Sosialis-komunisme
Komunis merupakan ideologi materialis yang berdiri atas dasar pengingkaran terhadap adanya sesuatu selain materi. Komunis menganggap bahwa materi adalah azali, yakni tidak berawal dan tidak berakhir. Materi tidak diciptakan oleh Pencipta. Berdasarkan anggapan ini, komunis tidak mengakui adanya Pencipta, dan mengingkari hari Kiamat. Mereka menganggap agama adalah candu bagi masyarakat. Komunis adalah ideologi materialis yang mendasarkan kepada teori dialektika materialis dan teori historis materialis. Materi adalah sumber segala sesuatu. Segala sesuatu asalnya dari materi, lahir dan berkembang dengan cara evolusi. Sistem (aturan) komunis muncul dari perkembangan alat-alat produksi. Perubahan alat-alat produksi menimbulkan perubahan terhadap aturan yang ada. Menurut komunis, masyarakat adalah sekumpulan benda yang terdiri dari tanah, alat-alat produksi, alam dan manusia. Semuanya merupakan satu kesatuan yang dinamakan materi. Apabila terdapat perubahan secara evolutif terhadap alam dan apa yang ada di dalamnya, maka manusiapun dengan sendirinya turut berkembang dan berevolusi, yang pada akhirnya masyarakatpun turut berubah secara keseluruhan. Menurut konsep komunis, masyarakat tunduk pada evolusi materi. Kalau masyarakat berkembang, maka individu turut berkembang. Individu mengikuti perkembangan masyarakat seperti layaknya perputaran gigi roda. Komunis melarang pemilikan individu terhadap alat-alat produksi. Semuanya adalah milik negara. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka ideologi komunis adalah ideologi kufur. Begitu pula dengan ide dan aturan-aturannya, juga kufur dan bertentangan dengan Islam secara keseluruhan dan mendasar, baik secara global maupun rinciannya.
Sosialisme sebagai sebuah Ideologi dalam konteks ini, konteks asas, dibangun dengan materialisme atau Dialektika Materialisme. Pemahaman yang mengajarkan, bahwa seluruh yang maujud, manusia, alam dan kehidupan yang nota bene semuanya merupakan materi adalah berasal dari materi. Yang semuanya berproses secara dialektik, dari satu materi dengan adanya antithesis, akan menghasilkan sintesis baru, yang berupa materi lain. Inilah kerangka Dialektika Materialisme. Tuhan, diklaimnya tidak ada, bahkan Nietze mengatakannya sebagai telah mati. Sosialisme terbukti tidak memberikan tempat bagi agama. Sehingga problem-problem keagamaan dipecahkannya secara material, dimana dalam filsafatnya menolak samasekali aspek metafisik. Dalam menjawab kebutuhan spiritualnya, tentang dari mana muasal hidup mereka, maka sebisa mungkin mereka akan menjelaskan secara materi. Sebagai contoh teori evolusi Darwin, yang secara tidak langsung menafikan bahwa manusia diciptakan oleh Al-Khalik. Dalam konteks futuristik, keakhiratan, kehidupan pasca dunia, mereka menjelaskan sebagai tidak ada. Sebab, jasad manusia telah berevolusi menjadi sintesis yang lain. Akan tetapi, sebagai ganti kekosongan spiritualitasnya mereka akhirnya mengkultuskan individu, pahlawan dan lain sebagainya. Mengenai solusi atas semua problem hidupnya, Sosialisme telah membangun hukum berdasarkan antithesis (tanaqhudhat). The iro law of oligarchi (Hukum Tangan Besi) adalah hukum yang dipraktekkan dalam sistem Sosialis. Maka, Diktatorisme adalah bentuk pemeritahannya. Mengapa harus pemerintahan diktator? Sebab pemeritahan ini merupakan sistem yang dipaksakan untuk mewujudkan antithesis. Sebagai contoh, Sosialisme, memberangus private property agar tidak terjadi monopoli faktor produksi, dan terciptalah pemerataan. Tanpa adanya The Iron Law of Oligarchi, menurut mereka mustahil memberantas monopoli. Bahkan, menurut mereka class stuggle adalah sebuah keharusan untuk menciptakan perubahan. Dengan cara semacam itu, akan terwujudlah keadilan sosial. Sedangkan dalam aspek kehidupan yang lain, karena tidak ada standar baku, hukum mereka amat rentan dan mengikuti selera masyarakat.
3. Ideologi Islam
Dalam konteks akidah (asas)-nya, mengajarkan asal muasal seluruh yang maujud, alam, manusia dan kehidupan beasal dari sang Khalik. Dan hidup manusia diciptakan untuk beribadah sebagai wujud keterikatan manusia dengan ALLAH dalam bentuk melaksanakan perintah dan meninggalkan seluruh laranganNya. Juga karena manusia, kelak, setelah hidup di dunia, akan hidup untuk yang kesekian kalinya, untuk mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas duniawinya. Maka, ALLAH menurunkan Rasul untuk membimbing manusia untuk menemukan bentuk kehidupan dunia dan akherat yang ideal. Inilah asas Ideologi Islam. Intinya, terangkum dalam keenam rukun iman. Mengenai solusi atas seluruh problem kehidupan manusia, Islam mendasarkan solusinya pada keterikatan kepada hukum syara’. Dalam konteks pemerintahan, Islam mensyari’atkan sistem khilafah, dengan bentuk, sistem dan mekanisme yang unik. Dalam konteks ekonomi, Islam mensyari’atkan hukum-hukum mengenai masalah kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi, serta, hukum-hukum yang menyangkut mekanisme memiliki dan mengembangkan harta. Dalam konteks politik dalam negeri, Islam telah mewajibkan diberlakukannya seluruh hukum Islam kepada rakyat. Sedangkan dalam konteks politik luar negri, Islam telah memberlakukan hukum-hukum jihad. Dalam masalah sangsi hukum, Islam memiliki sangsi yang tegas. Dengan demikian seluruh problem kehidupan manusia, semuanya bisa dipecahkan oleh Islam.
Ketiga Ideologi ini tidak bisa akur karena masing-masing memiliki filosofi dasar yang sangat berbeda. Dimanapun mereka berada, ketiga ideologi ini akan terus bersaing; satu sama lain saling menganggap musuh yang harus dikalahkan.
4. Ideologi Pancasila di tengah Perubahan Dunia
Siswono Yudo Husodo
UNIA berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.

New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexity yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence.

Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar. Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.

Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.

Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.

Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.

Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila. Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri. Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.

Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan keseta-raan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi. Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.

Perbandingan Ideologi Dunia

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar